Baku Hantam Gara-Gara BH
Polisi terpaksa menahan tiga warga Desa Gaddu Barat, Kecamatan Ganding. Ketiganya adalah Hrn, 15, Sulaiman, 35, dan Mundir, 50. Ketiga orang yang masih satu keluarga ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Znl, 10. Kini mereka diamankan di mapolsek.
Penganiayaan itu berawal dari kasus pencurian BH (penutup payudara) yang diduga dilakukan Znl. Znl dituduh warga mencuri BH milik seorang janda kembang, Hawa, 35. Oleh warga Znl kemudian diinterogasi warga dan mengakui jika mencuri BH, karena disuruh Hrn. Rencananya, BH tersebut akan digunakan untuk menjampi – jampi janda kembang tersebut. Mendengar pengakuan Znl, Hrn naik pitam dan tidak terima. Akhirnya, terjadi aksi saling baku hantam.
Melihat Hrn terdesak, Sulaiman dan Mundir ikut membantu memukul Znl. Bahkan, nenek korban, Sakdiyah yang hendak melerai juga terkena pukulan. Akibatnya, nenek korban mengeluarkan darah dari hidungnya.
Ketiga pelaku belum puas, kaca jendela rumah Znl pun dihujani batu. Beruntung, petugas dari Polsek Ganding segera datang ke lokasi. Sehingga, perkelahian tersebut dapat dilerai.
Perkelahian itu mengakibatkan Znl dan neneknya terluka. Korban segera dilarikan ke pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Ganding. Sementara tiga pelaku dibawa ke polsek setempat.
Kapolsek Ganding, Iptu Moh. Tabrani menjelaskan, ketiga pelaku penganiayaan itu ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Namun, satu pelaku Hrn tidak ditahan karena masih di bawah umur.
“Mereka ditetapkan tersangka penganiayaan berat. Kami juga akan memeriksa korban dan para saksi yang melihat kejadian tersebut,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan petugas kepolisian berupa dua batu gunung. Sedangkan dua korban dilakukan visum untuk bukti kasus tersebut.
Tabrani mengatakan, ketiga pelaku akan dijerat pasal 170 sub 51 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.KEPRITODAY.COM

















Belum ada trackback.